Kamis, 03 Juli 2014

Tugas - Pengadilan Niaga



PENGADILAN NIAGA
Pengadilan Niaga adalah pengadilan Khusus yang dibentukdi lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkarakepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Resesi ekonomi yang melanda dunia dan banyaknya pelaku usaha yang tidak melunasi utangnya pada tanggal jatuh tempo, telah memperparah keterpurukan ekonomi Indonesia pada tahun 1997. Untuk memperbaiki kondisi tersebut, maka pada tahun 1998 dibentuk dan diberlakukan Undang-Undang No. 4 tahun 1998 jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 1998 tentang kepailitan. Melalui lembaga ini diharapkan debitur dapat membayar atau terbebas dari utangnya dan kreditur memberi kesempatan kepada kreditur untuk membayar tagihannya atau untuk mendapatkan tagihannya melalui pemberesan yang dilakukan oleh curator.         
Pengadilan niaga dibentuk untuk memeriksa dan memutus permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang ,yang ditempatkan dibawah peradilan umum.
Menurut Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang No. 4 tahun 1998, Pengadilan Niaga berfungsi memeriksa dan memutus permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan berwenang pula memeriksa dan memutuskan perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah. Untuk pertama kali lembaga ini hanya dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian disusul di empat kota besar lainnya, yaitu Semarang, Surabaya, Makassar (Ujung Pandang) dan Medan.
Ruang Lingkup Pengadilan Niaga
Hingga saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut :
1.        Kepailitan dan PKPU , serta hal-hal yang berkaitan denganya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan persaudaraan dan prosedur  renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktianya sederhana atau / tidak.
2.       Hak kekayaan intelektual yang meliputi desain industri , desain tata letak sirkuit,hak paten , hak merek dan hak cipta
3.       Lembaga penjamin simpanan yang meliputi sengketa dalam proses likuidasi tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya asset atau bertambahnya kewajiban, yang dilakukan dalam jangka waktu tahun sebelum pencabutan izin usaha.

Ruang lingkup kewenangan pengadilan niaga tidak hanya mencakup perkara ,kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU) saja. Tapi pengadilan niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa dibidang hak kekayaan intelektual (“HKI”) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”).
Jadi , berdasarkan peraturan perundang-undangan ,hingga saat ini Pengadilan Niaga Berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut :
a.      Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan denganya, termasuk kasus actio pauliana dab prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktianya sederhana atau tidak. (UU NO.37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan Kewajiban Pembayaran Utang )
b.      Hak kekayaan intelektual
1.        Desain industri (UU NO .31 Tahun 2000 tentang Desain industri )
2.       Desain Tata letak sirkuit terpadu ( UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak sirkuit terpadu)
3.       Paten ( UU No.14 tahun 2001 tentang paten )
4.       Merek ( UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek )
5.       Hak cipta ( UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
c.        Lembaga Penjamin Simpanan ( UU No. 24 tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan
1.        Sengketa dalam proses likuidasi
2.       Tuntutan pembatalan sgala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya asset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun sebelum pencabutan izin usaha.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_Niaga
http://hukum.kompasiana.com/2012/01/29/pengadilan-niaga-434412.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar