Npm : 24212068
Kelas : 2EB09
Kenapa UU Koperasi
Dibatalkan ???
UU Koperasi dibatalkan itu disebabkan karena berjiwa
korporasi.
“UU nomor 17 tahun 2012 tentang
perkoperasian sangat bertolak belakang dengan UU nomor 25 tahun 1992 yang
menganut azas kekeluargaan dan kebersamaan. Sedangkan dalam UU yang baru
koperasi diarahkan untuk menjadi lembaga usaha seperti PT yang cenderung
kapitalis dan saya yakin seluruh orang-orang gerakan koperasi sangat menyambut
baik adanya pembatalan UU nomor 17 tahun 2012 tersebut,” papar Ade Barzhi
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2012, dibatalkan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi. Putusan
Nomor 28/PUU-XI/2013 dalam putusannya antara lain memutuskan sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian
tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang
baru.
4. Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 28 mei 2014 pukul
09.30 WIB oleh Hakim Ketua : HAMDAN ZOELVA.
Mahkamah
Konstitusi (MK) , dalam putusanya yang dibacakan pada tanggal 28 Mei 2014 telah
memutuskan pembatalan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
sepenuhnya. UU ini dianggap bertentangan dengan UUD 1945 secara fundamental
karena dianggap telah mencabut asas kekeluargaan dan demokrasi dalam koperasi.
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan hukum maka diberlakukanlah UU lama
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UU perkoperasian
dibatalkan karena melanggar jati diri koperasi dan akan mendorong pada
pengertian koperasi yang salah. Koperasi itu sebagai sekumpulan orang dan pengertian koperasi menurut UU No. 17
Tahun 2012 itu diterjemahkan dalam basis pengertian sebagai asosiasi berbasis
modal (capital base association) yang berarti tidak ada bedanya dengan model
perusahaan swasta kapitalistik. Jadi jelas, UU tersebut memang melanggar jati
diri koperasi dan secara filosofis tentu menyimpang dari dasar alasan adanya koperasi
dan cacat secara epistemologis Bahkan secara ontologis akan berpotensi
menggeser bentuk koperasi menjadi korporasi.
Dengan
pembatalan UU tersebut, kita dapat mengetahui proses pembuatan UU yang memakan
waktu kurang lebih 12 tahun dan menghabiskan ratusan milyar, bahkan trilyunan
uang rakyat itu ternyata memang syarat kepentingan kolutif.Pertimbangan hakim
menyatakan filosofi dalam Undang-Undang Perkoperasian ternyata tidak sesuai
dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas
kekeluargaan yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
Pada
sisi lain, koperasi harus menjadi sama dan tidak berbeda dengan perseroan
terbatas yang kehilangan roh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi
khas bagi bangsa yang berfilosofi gotong royong.
Pembatalan
undang-undang terbaru itu, secara otomatis acuan yang diikuti seluruh geralan
koperasi Indonesia tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian. Jadi diharapkan masyarakat bersatu mengajukan UU 25 Tahun 1992
tentang perkoperasian. Dan kita harus mengawali penyusunan UU mulai dari
legislasi baru melalui parlemen maupun pemerintah sebagai konsekuensi.Sebab,
kita tidak memiliki mekanisme perwakilan representatif dari gerakan koperasi
secara khusus yang punya tugas khusus untuk merumuskan berbagai produk regulasi
gerakan koperasi dan jadi penjaga ideologi koperasi sebagaimana yang ada di
Filipina. Kita pada akhirnya harus kembali berharap kepada orang yang sama di
pemerintahan dan parlemen yang seringkali agenda nasional yang dirumuskanya
menutup kepentingan anggota koperasi.
Sumber
http://adityapatria.wordpress.com/2014/05/28/pembatalan-undang-undang-nomor-17-tahun-2012-tentang-perkoperasia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar