Kelas : 2EB09
NPM : 24212068
KASUS MONOPOLI PASAR CARREFOUR
INDONESIA
Kasus PT Carefour yaitu pelanggaran
alihan atau akuisisi terdapat dalam pelanggaran UU no.5 tahun 1999, dalam uu no
.40/2007 tentang persoran terbatas disebutkan bahwa hanya saham yang dapat
diambil alih. Jadi Asset dan yang lainya tidak dapat diakusisi.
Acqution atau take over adalah
pengambilalihan suatu kepentingan pengendalian perusahaan oleh suatu perusahaan
lainya. Esensi dan akuisisi adalah
praktek jual beli. Perusahaan pengakuisisi
akan menerima hak atas saham dan perusahaan pengakuisisi akan menerima
hak atas sejumlah uang harga saham tersebut. Menurut pasal 125 ayat 2 no 40
tahun 2007 tentang perseroan terbatas
yang menjelaskan pengambilalihan dapat dilakukan badan hukum atau orang
perseorangan. Jika pengambilalihan dilakukan oleh perseroan, maka keputusan
akuisisi harus mendapat persetujuan dari RUPS. Dan pasal yang sama ayat 7
menyebutkan pengambilalihan saham perseroan lain tidak perlu dengan membuat rancangan pengambilalihan
,tetapi dilakukan langsung melalui perundingan dan kesepakatan oleh pihak yang
akan mengambil alih dengan pemegang saham dengan tetap memperhatikan anggaran
dasar perseroan yang diambil alih.
Dalam mengakuisisi perusahaan yang mengambilalih harus memperhatikan kepentingan
dari pihak yang terkait yang disebutkan dalam UU. No. 40 tahun 2007, yaitu
Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan perseroan, kreditor , mitra usaha
lainnya dari Perseroan masyarakat serta persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Berdasarkan bukti yang diperoleh
selama pemeriksaan perusahaan itu pangsa perusahaan ini sebesar 57.99% pasca
mengakuisasi Alfa Retailindo.Pada tahun 2007 pangsa pasar perusahaan ini
46,30%,secara hukum memenuhi kualifikasi menguasai pasar dan mempunyai posisi
dominan ,yang tercantum dalam UUD pasal 17 ayat 2 no 55 tahun 1999.
Sumber : http://aryo-bony-anggoro.mhs.narotama.ac.id/2011/10/23/kasus-monopoli-pasar-carrefour-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar