Selasa, 29 April 2014

Tugas Softskil Kasus Yang Melanggar UUD Perseroan

Nama  : KHAERUNNISA
Kelas  : 2EB09
NPM  : 24212068


KASUS MONOPOLI PASAR  CARREFOUR INDONESIA
Kasus PT Carefour yaitu pelanggaran alihan atau akuisisi terdapat dalam pelanggaran UU no.5 tahun 1999, dalam uu no .40/2007 tentang persoran terbatas disebutkan bahwa hanya saham yang dapat diambil alih. Jadi Asset dan yang lainya tidak dapat diakusisi.
Acqution atau take over adalah pengambilalihan suatu kepentingan pengendalian perusahaan oleh suatu perusahaan lainya.  Esensi dan akuisisi adalah praktek jual beli. Perusahaan pengakuisisi  akan menerima hak atas saham dan perusahaan pengakuisisi akan menerima hak atas sejumlah uang harga saham tersebut. Menurut pasal 125 ayat 2 no 40 tahun 2007 tentang perseroan  terbatas yang menjelaskan pengambilalihan dapat dilakukan badan hukum atau orang perseorangan. Jika pengambilalihan dilakukan oleh perseroan, maka keputusan akuisisi harus mendapat persetujuan dari RUPS. Dan pasal yang sama ayat 7 menyebutkan pengambilalihan saham perseroan lain  tidak perlu  dengan membuat rancangan pengambilalihan ,tetapi dilakukan langsung melalui perundingan dan kesepakatan oleh pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang saham dengan tetap memperhatikan anggaran dasar perseroan yang diambil alih.
      Dalam mengakuisisi perusahaan yang  mengambilalih harus memperhatikan kepentingan dari pihak yang terkait yang disebutkan dalam UU. No. 40 tahun 2007, yaitu Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan perseroan, kreditor , mitra usaha lainnya dari Perseroan masyarakat serta persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Berdasarkan bukti yang diperoleh selama pemeriksaan perusahaan itu pangsa perusahaan ini sebesar 57.99% pasca mengakuisasi Alfa Retailindo.Pada tahun 2007 pangsa pasar perusahaan ini 46,30%,secara hukum memenuhi kualifikasi menguasai pasar dan mempunyai posisi dominan ,yang tercantum dalam UUD pasal 17 ayat 2 no 55 tahun 1999.
    

 Sumber  :  http://aryo-bony-anggoro.mhs.narotama.ac.id/2011/10/23/kasus-monopoli-pasar-carrefour-indonesia/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar