Rabu, 30 April 2014

Monopoli PT.PLN

Nama : Khaerunnisa
Npm  : 24212068
Kelas : 2EB09
Softskill Aspek Hukum Dalam Ekonomi




    MONOPOLI PT.PLN
PT. PLN (Perseroan) merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusiannya, PLN sudah menjadi kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat dan mendistribusikannya secara merata. Monopoli PLN ini termasuk monopoli murni karena PT.PLN merupakan penjual/produsen tunggal dan tanpa barang pengganti yang dekat, dan kemampuannya menerapkan harga berapapun yang dikehendaki.
Terdapat dalam pasal 33 UUD 45, yaitu berbunyi bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan bagi kemakmuran rakyat , Pasal 33 ini mengamatkan perekonomian indonesia akan ditopang 3 pemain utama koperasi, BUMN dan swasta yang mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar,investasi pemerintah,pengakuan terhadap hak milik perseorangan.PT Perusahaan Listrik Negara memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran diwilayah jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 juli 2008. Pengalihan jam operasional kerja industri dari hari sabtu ke minggu , sekali perbulan semakin parah saja.
Semua industri diwilayah jawa-bali wajib menaati,dengan alasan klasik PLN melakukan pemadaman akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama disistem kelistrikan Jawa-Bali. Dikarenakan PT. PLN memonopoi listrik nasional , kebutuhan listrik masyarakat, yaitu ditunjukan dengan banyak daerah yang kebutuhan lisriknya belum terpenuhi dab sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak, dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan para investor menjadi enggan berinvest.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar