Npm : 24212068
Kelas : 2EB09
Softskill Aspek Hukum Dalam Ekonomi
MONOPOLI PT.PLN
PT. PLN (Perseroan) merupakan satu-satunya
perusahaan listrik sekaligus pendistribusiannya, PLN sudah menjadi kewajibannya
untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat dan mendistribusikannya secara
merata. Monopoli PLN ini termasuk monopoli murni karena PT.PLN merupakan penjual/produsen
tunggal dan tanpa barang pengganti yang dekat, dan kemampuannya menerapkan
harga berapapun yang dikehendaki.
Terdapat dalam pasal 33 UUD 45, yaitu
berbunyi bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan bagi
kemakmuran rakyat , Pasal 33 ini mengamatkan perekonomian indonesia akan
ditopang 3 pemain utama koperasi, BUMN dan swasta yang mewujudkan demokrasi
ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar,investasi pemerintah,pengakuan terhadap
hak milik perseorangan.PT Perusahaan Listrik Negara memberlakukan pemadaman
listrik secara bergiliran diwilayah jakarta dan sekitarnya, selama periode
11-25 juli 2008. Pengalihan jam operasional kerja industri dari hari sabtu ke
minggu , sekali perbulan semakin parah saja.
Semua industri diwilayah jawa-bali wajib
menaati,dengan alasan klasik PLN melakukan pemadaman akibat defisit daya
listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit
utama disistem kelistrikan Jawa-Bali. Dikarenakan PT. PLN memonopoi listrik
nasional , kebutuhan listrik masyarakat, yaitu ditunjukan dengan banyak daerah
yang kebutuhan lisriknya belum terpenuhi dab sering terjadi pemadaman listrik
secara sepihak, dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan para investor
menjadi enggan berinvest.
SUMBER : http://lppcommunity.wordpress.com/2009/01/08/etika-bisnis-monopoli-kasus-pt-perusahaan-listrik-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar