Npm : 24212068
Kelas : 2EB09
Tugas Softskill Aspek Hukum Ekonomi
KASUS KOPERASI KARANG ASEM MEMBANGUN
Koperasi
karang asem membangun (KKM)(Denpsar)yang terindikasi mempraktikan penggandaan
uang (money game,Ketua KKM 2 Gde Putu Kertia. Penyeldikan petugas KKM piramida.
Jadi, anggota yang mendaftar lenih awal dibayar dari setoran nasabah
berikutnya. Apabila keanggotaan terhenti , maka dipastikan akan terjadi
gejolak. Karena uang yang berhasil dikumpulkan KKM dari masyarakat mencapai
ratusan miliaran rupiah. “Kapolda Bali
Irjen Pol T. Ahikin menjelaskan, bahwa bisnis yang dijalankan KKM hanya
menerima uang simpanan dari masyarakat. Ada juga bisnis sembako , perhiasan
dll. Akan tetapi tidak bisa mencukupi pembayaran bunga yang hampir mencapai 150
persen , dan ternyata terdpat bisnis yang aneh lagi KKM yng berdiri tanggal 28
Maret 2006 mengharuskan anggota menyetor Rp. 50 juta, janjinya mendapa mobil
avanza yang hargana mencapai dua kali lipat dari setoran pertama. Pada kasus
ini terdapat dalam pasal 16 Undang-undang perbankan,” Lembaga non Bank tidak
boleh menerima penyertaan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia ,
Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda 15 miliar,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar