Rabu, 30 April 2014

Kasus Yang Melanggar UU Koperasi

Nama   : Khaerunnisa
Npm    : 24212068
Kelas   : 2EB09
Tugas Softskill Aspek Hukum Ekonomi





KASUS KOPERASI KARANG ASEM MEMBANGUN
Koperasi karang asem membangun (KKM)(Denpsar)yang terindikasi mempraktikan penggandaan uang (money game,Ketua KKM 2 Gde Putu Kertia. Penyeldikan petugas KKM piramida. Jadi, anggota yang mendaftar lenih awal dibayar dari setoran nasabah berikutnya. Apabila keanggotaan terhenti , maka dipastikan akan terjadi gejolak. Karena uang yang berhasil dikumpulkan KKM dari masyarakat mencapai ratusan miliaran rupiah.  “Kapolda Bali Irjen Pol T. Ahikin menjelaskan, bahwa bisnis yang dijalankan KKM hanya menerima uang simpanan dari masyarakat. Ada juga bisnis sembako , perhiasan dll. Akan tetapi tidak bisa mencukupi pembayaran bunga yang hampir mencapai 150 persen , dan ternyata terdpat bisnis yang aneh lagi KKM yng berdiri tanggal 28 Maret 2006 mengharuskan anggota menyetor Rp. 50 juta, janjinya mendapa mobil avanza yang hargana mencapai dua kali lipat dari setoran pertama. Pada kasus ini terdapat dalam pasal 16 Undang-undang perbankan,” Lembaga non Bank tidak boleh menerima penyertaan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia , Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda 15 miliar,


Sumber          :http://ageng-juliant.blogspot.com/2012/10/koperasi-sebagai-sokoguru-perekonomian.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar