Sabtu, 04 Oktober 2014

TUGAS 1 SOFTSKILL B. INDONESIA 2 - VIRUS EBOLA



Nama : Khaerunnisa

Kelas : 3EB09

Npm : 24212068



VIRUS EBOLA

Penyakit virus ebola adalah sejenis virus dari genus Ebolavirus, familia Filoviridae, dan juga nama dari penyakit yang disebabkan oleh virus tersebut. Penyakit ini dikenal dengan Ebola Virus Disease (EVD) atau Ebola Hemorrhagic Fever (EHF). Terdapat lima macam genus virus ebola penyebab penyakit ini, yaitu Bundibugyo ebolavirus (BDBV), Reston Ebolavirus , Sudan ebolavirus (SUDV), Zaire ebolavirus,dan Tai Forest virus (TAFV) yang dulu dikenal dengan Ivory Coast Ebolavirus (CIEBOV).

Gejala

Dikenal dua macam paparan terhadap virus ebola. Paparan primer adalah paparan yang terjadi pada orang yang bepergian ke daerah endemik ebola (Afrika). Negara-negara di Afrika yang merupakan daerah endemik virus ebola adalah Republik Kongo, Gabon, Sudan, dan Pantai Gading (Ivory Coast). Paparan sekunder adalah paparan dari orang ke orang atau dari hewan misalnya primata ke manusia.

Waktu yang diperlukan sejak virus masuk hingga timbul gejala klinis adalah biasanya 7-10 hari (rentang waktu 3-16 hari). Gejala klinik awal adalah :
Panas badan;
Nyeri pada pangkal tenggorokan;
Bercak pada kulit tampak jelas pada batang tubuh (pada hari ke 5-7);
Mata kemerahan.

Gejala berikutnya adalah :
Wajah tanpa ekspresi;
Perdarahan dari tempat suntikan atau di lapisan selaput lendir seluruh tubuh;
Radang otot jantung dan pengumpulan cairan di jaringan paru-paru;
Pada kasus berat terjadi napas cepat, tekanan darah rendah, koma, dan tidak berkemih;

Pada penderita yang bertahan hidup dari infeksi virus ebola dapat mengalami gejala:
Nyeri otot;
Nyeri sendi yang berpindah-pindah;
Nyeri kepala;
Lemas;
Bulimia;
Tidak mendapat menstruasi;
Kehilangan daya pendengaran;
Suara mendengung di telinga;
Radang salah satu buah zakar;
Radang kelenjar ludah parotis.

Penyebaran virus ebola

Virus Ebola ditularkan dari manusia ke manusia melalui cairan tubuh. Tidak melalui udara. Jadi harus ada kontuk tubuh langsung. Misalnya, mereka yang merawat pasien yang terkena virus Ebola beresiko tertular. Di rumah sakit, virus ini juga bisa tersebar dengan cepat. Selain itu, penularan juga bisa terjadi jika pelayat menyentuh jenazah sosok yang meninggal karena Ebola. Binatang juga bisa menjadi pembawa virus. Virus ini mampu memperbanyak diri di hampir semua sel inang.

Penyembuhan / Pengobatan

Belum ada vaksinasi untuk mencegah Ebola. Begitu virus berada di dalam tubuh, pasien tidak bisa disembuhkan dengan obat. Tidak ada terapi bagi virus Ebola.Satu-satunya cara tidak tertular adalah dengan mengikuti peraturan higienis di rumah sakit. Seperti mengenakan sarung tangan dan karantina.

Analisis : Pemerintah indonesia harus lebih kerja keras untuk mencegah virus mematikan ( ebola ), mensosialisasikan kepada masyarakat akan bahaya virus tersebut, masyarakat harus mewaspadai yaitu dengan cara :

1. Hindari daerah yang diketahui sebagai pusat awal wabah terjadi.

2. Cuci angan sesering mungkin.

3. Hindari hewan daging liar dari negara berkembang.

4. Hindari kontak fisik langsung dengan orang yang diketahui terinfeksi virus ebola.

5.ikuti prosedur pengendalian infeksi.

6. Jangan sembarangan menangani mayat korban ebola.








Sabtu, 05 Juli 2014

Tulisan - Resep Tahu Aci

        TAHU ACI
Tahu aci adalah salah satu makanan khas tegal-jawa tengah, masih saudaraan sama cireng , bedanya tahu aci memakai tahu. Adonan acinya juga berbeda dengan cireng , kalau cireng menggunakan adonannya kering dan mudah dibentuk , sedangkan tahu aci adonanya lembek mudah disendoki . Selain tahu aci ditegal juga ada yang namanya tahu plethok mirip tahu aci tapi yang ini lebih gurih dan renyah . Pada tahu plethok tahu dibelah tipis lalu dibentanggkan , kemudian adonan acinya ditempelkan disalah satu sisi permukaan tahunya lalu digoreng .
Aslinya tahu aci itu menggunakan tahu kuning ukuran satuan kecil yang dibelah melintang diagonal menjadi bentuk segitiga,lalu ditempeli adonan aci lalu digoreng.  
Cara membuat Tahu Aci :
1.   Campur tahu kuning yang dihaluskan , tepung aci, tapioka ,sagu dan terigu , Aduk hingga tercampur rata.
2.   Campur Air ,bawang putih halus ,garam , mericaa bubuk dan gula pasir . Panaskan diatas kompor hingga mendidih pertama kali.
3.   Tuang campuran air mendidih ini campuran tahu dan tepung tadi . Aduk rata dengan sendok hingga membetuk adonan bertekstur lembek dan mudah disendokan , tapi tidak terlalu cair dan juga tidak kering seperti adonan cireng.
4.  Tambahkan daun bawang , Aduk rata
5.   Tempelkan adonan aci pada tahu yang telah disiapkan lakukan sampai adonan habis.
6.   Panaskan minyak goreng yang banyak dengan api sedang , goreng tahu aci hingga matang dan kecoklatan. Angkat dan sajikan dengan cabe rawit atau Sambal kecap.

Demikianlaah Resep Tahu Aci dari saya , Selamat Mencoba . . . 

Kamis, 03 Juli 2014

Tugas - Pengadilan Niaga



PENGADILAN NIAGA
Pengadilan Niaga adalah pengadilan Khusus yang dibentukdi lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkarakepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Resesi ekonomi yang melanda dunia dan banyaknya pelaku usaha yang tidak melunasi utangnya pada tanggal jatuh tempo, telah memperparah keterpurukan ekonomi Indonesia pada tahun 1997. Untuk memperbaiki kondisi tersebut, maka pada tahun 1998 dibentuk dan diberlakukan Undang-Undang No. 4 tahun 1998 jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 1998 tentang kepailitan. Melalui lembaga ini diharapkan debitur dapat membayar atau terbebas dari utangnya dan kreditur memberi kesempatan kepada kreditur untuk membayar tagihannya atau untuk mendapatkan tagihannya melalui pemberesan yang dilakukan oleh curator.         
Pengadilan niaga dibentuk untuk memeriksa dan memutus permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang ,yang ditempatkan dibawah peradilan umum.
Menurut Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang No. 4 tahun 1998, Pengadilan Niaga berfungsi memeriksa dan memutus permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan berwenang pula memeriksa dan memutuskan perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah. Untuk pertama kali lembaga ini hanya dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian disusul di empat kota besar lainnya, yaitu Semarang, Surabaya, Makassar (Ujung Pandang) dan Medan.
Ruang Lingkup Pengadilan Niaga
Hingga saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut :
1.        Kepailitan dan PKPU , serta hal-hal yang berkaitan denganya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan persaudaraan dan prosedur  renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktianya sederhana atau / tidak.
2.       Hak kekayaan intelektual yang meliputi desain industri , desain tata letak sirkuit,hak paten , hak merek dan hak cipta
3.       Lembaga penjamin simpanan yang meliputi sengketa dalam proses likuidasi tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya asset atau bertambahnya kewajiban, yang dilakukan dalam jangka waktu tahun sebelum pencabutan izin usaha.

Ruang lingkup kewenangan pengadilan niaga tidak hanya mencakup perkara ,kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU) saja. Tapi pengadilan niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa dibidang hak kekayaan intelektual (“HKI”) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”).
Jadi , berdasarkan peraturan perundang-undangan ,hingga saat ini Pengadilan Niaga Berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut :
a.      Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan denganya, termasuk kasus actio pauliana dab prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktianya sederhana atau tidak. (UU NO.37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan Kewajiban Pembayaran Utang )
b.      Hak kekayaan intelektual
1.        Desain industri (UU NO .31 Tahun 2000 tentang Desain industri )
2.       Desain Tata letak sirkuit terpadu ( UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak sirkuit terpadu)
3.       Paten ( UU No.14 tahun 2001 tentang paten )
4.       Merek ( UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek )
5.       Hak cipta ( UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
c.        Lembaga Penjamin Simpanan ( UU No. 24 tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan
1.        Sengketa dalam proses likuidasi
2.       Tuntutan pembatalan sgala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya asset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun sebelum pencabutan izin usaha.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_Niaga
http://hukum.kompasiana.com/2012/01/29/pengadilan-niaga-434412.html



Tugas - Kenapa UU Koperasi Dibatalkan ??

Nama   : Khaerunnisa
Npm    : 24212068
Kelas   : 2EB09





Kenapa UU Koperasi Dibatalkan  ???
UU Koperasi dibatalkan itu disebabkan karena berjiwa korporasi.
“UU nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian sangat bertolak belakang dengan UU nomor 25 tahun 1992 yang menganut azas kekeluargaan dan kebersamaan. Sedangkan dalam UU yang baru koperasi diarahkan untuk menjadi lembaga usaha seperti PT yang cenderung kapitalis dan saya yakin seluruh orang-orang gerakan koperasi sangat menyambut baik adanya pembatalan UU nomor 17 tahun 2012 tersebut,” papar Ade Barzhi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, dibatalkan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 dalam putusannya antara lain memutuskan sebagai berikut :
1.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.
2.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
3.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru.
4.      Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 28 mei 2014 pukul 09.30 WIB oleh Hakim Ketua : HAMDAN ZOELVA.
Mahkamah Konstitusi (MK) , dalam putusanya yang dibacakan pada tanggal 28 Mei 2014 telah memutuskan pembatalan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sepenuhnya. UU ini dianggap bertentangan dengan UUD 1945 secara fundamental karena dianggap telah mencabut asas kekeluargaan dan demokrasi dalam koperasi. Sementara itu, untuk mengisi kekosongan hukum maka diberlakukanlah UU lama Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

UU perkoperasian dibatalkan karena melanggar jati diri koperasi dan akan mendorong pada pengertian koperasi yang salah. Koperasi itu sebagai sekumpulan orang  dan pengertian koperasi menurut UU No. 17 Tahun 2012 itu diterjemahkan dalam basis pengertian sebagai asosiasi berbasis modal (capital base association) yang berarti tidak ada bedanya dengan model perusahaan swasta kapitalistik. Jadi jelas, UU tersebut memang melanggar jati diri koperasi dan secara filosofis tentu menyimpang dari dasar alasan adanya koperasi dan cacat secara epistemologis Bahkan secara ontologis akan berpotensi menggeser bentuk koperasi menjadi korporasi.

Dengan pembatalan UU tersebut, kita dapat mengetahui proses pembuatan UU yang memakan waktu kurang lebih 12 tahun dan menghabiskan ratusan milyar, bahkan trilyunan uang rakyat itu ternyata memang syarat kepentingan kolutif.Pertimbangan hakim menyatakan filosofi dalam Undang-Undang Perkoperasian ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.

Pada sisi lain, koperasi harus menjadi sama dan tidak berbeda dengan perseroan terbatas yang kehilangan roh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi khas bagi bangsa yang berfilosofi gotong royong.
Pembatalan undang-undang terbaru itu, secara otomatis acuan yang diikuti seluruh geralan koperasi Indonesia tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Jadi diharapkan masyarakat bersatu mengajukan UU 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Dan kita harus mengawali penyusunan UU mulai dari legislasi baru melalui parlemen maupun pemerintah sebagai konsekuensi.Sebab, kita tidak memiliki mekanisme perwakilan representatif dari gerakan koperasi secara khusus yang punya tugas khusus untuk merumuskan berbagai produk regulasi gerakan koperasi dan jadi penjaga ideologi koperasi sebagaimana yang ada di Filipina. Kita pada akhirnya harus kembali berharap kepada orang yang sama di pemerintahan dan parlemen yang seringkali agenda nasional yang dirumuskanya menutup kepentingan anggota koperasi.


Sumber
http://adityapatria.wordpress.com/2014/05/28/pembatalan-undang-undang-nomor-17-tahun-2012-tentang-perkoperasia                   




 



Tulisan - Si Tangan Panjang Datang Tiga Kali

Nama  : Khaerunnisa
Npm   : 24212068
Kelas  : 2EB09




SI TANGAN PANJANG  DATANG TIGA KALI
Kisah ini bermula dengan tak terduganya orang datang kekos untuk pura-pura mencari kos-kosan, ternyata itu hanya modus liciknya si tangan panjang itu.Keesokan harinya si tangan panjang itu mendatangi kost lagi pura-pura jadi untuk ngekost , akan tetapi kedatangan kedua ini dijadikan jurus dia untuk mengambil laptop , herannya kostan rame dan tak ada yang sadar bahwa dia adalah maling. Dalam waktu 15 menit dia sudah menghilang dengan membawa hasil curianya itu.Semua penghuni kos langsung kaget dengan adanya si tangan panjang itu , dan Kisah kedua nya selang waktu seminggu Kostan lagi-lagi kena musibah pencurian lagi motor beat baru dicuri maling , mungkin si maling itu sudah menyetting tempat bahwa hari minggu itu bakalan sepi dan yang jaga pun tak begitu kelihatan , jadi rencana si maling itu berhasil membawa sebuah motor baru yang belum ada platnya.
Untuk kisah ketiga ini ada anak kos yang kehilangan 2 sekaligus handphone dikamarnya padahal situasi kosnya pun begitu sepi dan sudah terjaga tidak seperti kemarin sebelum kemalingan. Sungguh tragis kisah ini tapi yang bisa kita ambil hikmahnya saja untuk lebih berhati-hati .

Tulisan - Sepenggal Puisi Cak Nun

Nama  : Khaerunnisa
Npm   : 24212068
Kelas  : 2EB09

 

Sepenggal puisi Cak Nun
Oleh : Emha Ainun Najib
Sayang-sayang kita tak tau kemana pergi
Tak sanggup kita dengarkan suara yang sejati
Langkah kita mengabdi pada kepentingan nafsu sendiri
Yang bisa kita pandang hanya kepentingan sendiri
Loyang disangka emas-emasnya dibuang
Kita makin buta yang mana utara yang mana selatan
Yang kecil dibesarkan yang besar diremehkan
Yang penting disepelkan yang sepele diutamakan
Allah-allah betapa busuk hidup kami
Dan masih akan membusuk lagi
Betapa gelap hari didepan kami mohon ayomilah yang kecil ini