Jumat, 25 Oktober 2013

TUGAS SOFTSKILL 1

Nama : KHAERUNNISA
Kelas : 2EB09
Npm  : 24212068



PENDAYAGUNAAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KOTA KEDIRI

Oleh :
GUTOMO
Jurnal Ilmu Hukum, MIZAN, Volume 1, Nomor 1,Juni 2012

II
KESIMPULAN

1.      Koperasi simpan pinjam di Kota Kediri belum berdayaguna dalam meningkatkan kesejahteraan anggota, disebabkan oleh faktor; manajemen koperasi sendiri dimana pengurus (kapitalis) menentukan kebijakan koperasi, pemerintah melindungi kapitalis dengan prinsip untung rugi, anggota masyarakat kota Kediri kurang belajar hukum koperasi, factor yang mempengaruhi efektivitas hukum antara lain: pertama, dari hukum itu sendiri, tidak ada sinkronisasi hukum dan rendahnya komunikasi; kedua, Pejabat Hukum, kultur politik dan budaya hukum yang dibangun oleh Pemerintah Daerah Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Dekopinda dan Notaris hanya berorientasi pada program, sehingga berpengaruh terhadap kesadaran dan pemahaman.

2.      hukum masyarakat koperasi; ketiga, fasilitas yang mendukung, terkait dengan akses modal dan pajak di sector Koperasi;  keempat, masyarakat yang terkena peraturan.

3.      Pendayagunaan Koperasi Simpan Pinjam dalam pembangunan ekonomi kerakyatan di Kota Kediri bisa terlaksana apabila pelaksanaan koperasi sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor : 96/Kep/M.KUKM/IX/2004  tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi,  Peraturan Pemerintah No.9Tahun 1995 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi,dan juga Peraturan Menteri Nomor: 19/per/m.kukm/xi/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, jika peraturan tersebut di atas dijalankan maka akan tercipta koperasi yang berdaya guna bagi anggotanya dan juga bisa membangun ekonomi kerakyatan di kota Kediri.


DAFTAR BACAAN
Beny Susetyo, Teologi Ekonomi, Malang: Averroes Press, 2006.
Cliort Gerzt (trj), Abangan, Santri dan Priyayi, Jakarta: Pustaka Jaya, 1973.
Irwan Abdullah, Konstruksi dan Reproduksi Kebudayaan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2006.
Lawrence M. Friedman, Law and Society, New Jersey: Prinntice Hall, 1975.
Selo Sumardjan, Segi-segi Politik Program pembangunan Indonesia, Bandung: Terate,1969.
Soerjono Soekanto, Fungsi Hukum dan Perubahan Sosial, Bandung: Alumi,1981
Zudan Arief Fahrullah, “Model Hukum Humanis Partisipatoris Sebagai sarana Pemberdayaan Sektor Informal”, dalam Disertasi, Semarang: UNDIP, 2001.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar