Kelas : 2EB09
Npm : 24212068
PENDAYAGUNAAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KOTA KEDIRI
Oleh :
GUTOMO
Jurnal Ilmu Hukum, MIZAN,
Volume 1, Nomor 1,Juni 2012
KESIMPULAN
1.
Koperasi simpan pinjam di
Kota Kediri belum berdayaguna dalam meningkatkan kesejahteraan anggota,
disebabkan oleh faktor; manajemen koperasi sendiri dimana pengurus (kapitalis)
menentukan kebijakan koperasi, pemerintah melindungi kapitalis dengan prinsip untung
rugi, anggota masyarakat kota Kediri kurang belajar hukum koperasi, factor yang
mempengaruhi efektivitas hukum antara lain: pertama, dari hukum itu sendiri, tidak ada sinkronisasi hukum
dan rendahnya komunikasi; kedua, Pejabat
Hukum, kultur politik dan budaya hukum yang dibangun oleh Pemerintah Daerah
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Dekopinda dan Notaris hanya
berorientasi pada program, sehingga berpengaruh terhadap kesadaran dan
pemahaman.
2.
hukum masyarakat koperasi; ketiga, fasilitas yang mendukung,
terkait dengan akses modal dan pajak di sector Koperasi; keempat, masyarakat yang terkena
peraturan.
3.
Pendayagunaan Koperasi
Simpan Pinjam dalam pembangunan ekonomi kerakyatan di Kota Kediri bisa
terlaksana apabila pelaksanaan koperasi sudah sesuai dengan Keputusan Menteri
Nomor : 96/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Pedoman Standar Operasional
Manajemen Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi,
Peraturan Pemerintah No.9Tahun 1995 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Simpan Pinjam Koperasi,dan juga Peraturan Menteri Nomor: 19/per/m.kukm/xi/2008
tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, jika
peraturan tersebut di atas dijalankan maka akan tercipta koperasi yang berdaya
guna bagi anggotanya dan juga bisa membangun ekonomi kerakyatan di kota Kediri.
DAFTAR
BACAAN
Beny Susetyo,
Teologi
Ekonomi, Malang: Averroes Press, 2006.
Cliort Gerzt
(trj), Abangan, Santri dan Priyayi, Jakarta:
Pustaka Jaya, 1973.
Irwan
Abdullah, Konstruksi dan Reproduksi Kebudayaan, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar,2006.
Lawrence M.
Friedman, Law and Society, New Jersey: Prinntice Hall, 1975.
Selo
Sumardjan, Segi-segi Politik Program pembangunan Indonesia, Bandung:
Terate,1969.
Soerjono
Soekanto, Fungsi Hukum dan Perubahan Sosial, Bandung:
Alumi,1981
Zudan Arief
Fahrullah, “Model Hukum Humanis Partisipatoris Sebagai sarana Pemberdayaan
Sektor Informal”, dalam Disertasi, Semarang:
UNDIP, 2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar