Jumat, 25 Oktober 2013

TUGAS SOFTSKILL 1

Nama : KHAERUNNISA
Kelas : 2EB09
Npm  : 24212068



PENDAYAGUNAAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KOTA KEDIRI

Oleh :
GUTOMO
Jurnal Ilmu Hukum, MIZAN, Volume 1, Nomor 1,Juni 2012

II
KESIMPULAN

1.      Koperasi simpan pinjam di Kota Kediri belum berdayaguna dalam meningkatkan kesejahteraan anggota, disebabkan oleh faktor; manajemen koperasi sendiri dimana pengurus (kapitalis) menentukan kebijakan koperasi, pemerintah melindungi kapitalis dengan prinsip untung rugi, anggota masyarakat kota Kediri kurang belajar hukum koperasi, factor yang mempengaruhi efektivitas hukum antara lain: pertama, dari hukum itu sendiri, tidak ada sinkronisasi hukum dan rendahnya komunikasi; kedua, Pejabat Hukum, kultur politik dan budaya hukum yang dibangun oleh Pemerintah Daerah Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Dekopinda dan Notaris hanya berorientasi pada program, sehingga berpengaruh terhadap kesadaran dan pemahaman.

2.      hukum masyarakat koperasi; ketiga, fasilitas yang mendukung, terkait dengan akses modal dan pajak di sector Koperasi;  keempat, masyarakat yang terkena peraturan.

3.      Pendayagunaan Koperasi Simpan Pinjam dalam pembangunan ekonomi kerakyatan di Kota Kediri bisa terlaksana apabila pelaksanaan koperasi sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor : 96/Kep/M.KUKM/IX/2004  tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi,  Peraturan Pemerintah No.9Tahun 1995 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi,dan juga Peraturan Menteri Nomor: 19/per/m.kukm/xi/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, jika peraturan tersebut di atas dijalankan maka akan tercipta koperasi yang berdaya guna bagi anggotanya dan juga bisa membangun ekonomi kerakyatan di kota Kediri.


DAFTAR BACAAN
Beny Susetyo, Teologi Ekonomi, Malang: Averroes Press, 2006.
Cliort Gerzt (trj), Abangan, Santri dan Priyayi, Jakarta: Pustaka Jaya, 1973.
Irwan Abdullah, Konstruksi dan Reproduksi Kebudayaan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2006.
Lawrence M. Friedman, Law and Society, New Jersey: Prinntice Hall, 1975.
Selo Sumardjan, Segi-segi Politik Program pembangunan Indonesia, Bandung: Terate,1969.
Soerjono Soekanto, Fungsi Hukum dan Perubahan Sosial, Bandung: Alumi,1981
Zudan Arief Fahrullah, “Model Hukum Humanis Partisipatoris Sebagai sarana Pemberdayaan Sektor Informal”, dalam Disertasi, Semarang: UNDIP, 2001.











TUGAS SOFTSKILL 1

Nama : KHAERUNNISA
Kelas       2EB09
NPM  :  24212068


     PENDAYAGUNAAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KOTA KEDIRI

Oleh :
GUTOMO
Jurnal Ilmu Hukum, MIZAN, Volume 1, Nomor 1,Juni 2012

                                                                    I
2. B. Pendayagunaan  Koperasi Simpan  Pinjam Dalam Pembangunan Ekonomi Rakyat  Kediri
Masyarakat kediri dilihat dari berbagai macam pandangan termasuk kota yang sejahtera baik dari segi ekonomi,sosial,maupun pendidikan,walaupun dari sudut kenyamanan untuk mengembangkan diri dalam berusaha dan memperoleh pendidikan  tidak ada masalah. Contohnya : adanya kesempatan bekerja dan bagi masyarakat miskin untuk menempuh pendidikan  gratis dan dana bagi pedagang atau pengusaha kecil untuk memajukan usahanya  menjadi program walikota dr,syamsul sejak beliau dipilih sebagai walikota.
Upaya yang dilakukan untuk mendayagunakan koperasi secara internal yaitu:
1.      Sarana & prasarana,terkait dengan segi fisik yaitu teknologi,gedung perkantoran dan peralatan kantor. Untuk merubah perfom ini yaitu: Membanagun gedung perkantoran yang menarik ,nyaman dan menggunakan peralatan kantor  serba teknologi.
2.      Memberikan penyuluhan yang lebih insentif  kepada anggota koperasi tentang perkoperasian,upaya yang dilakukan oleh pengurus koperasi untuk penyuluhan kepada anggota koperasi,yaitu bekerja sama dengan Dinas koperasi dan Usaha Mikro kecil dan Menengah.
3.      Kelembagaan harus berpedoman dengan UUD perkoperasian Program pengembangan kelembagaan koperasi bertujuan untuk mewujudkan koperasi yang berkualitas dan mampu melayani anggotanya sesuai prinsip dan nilai dasar koperasi.
4.      Menjalankan semua mekanisme yang ada,baik peraturan perundang-undangan sampai peraturan menteri terutama masalah yang berkaitan dengan operasional manajemen koperasi simpan pinjam.
5.      Memberikan penghargaan kepada anggota koperasi yang menggunakan program-program  pemberdayaan yang disediakan oleh koperasi.
6.      Sosialisasi mengenai perundang-undangan dengan koperasi karena kurangnya komunikasi hukum yang mengakibatkan  rendahnya pemahaman terhadap peraturan hukum.
7.      Mengadakan pengawasan terhadap kegiatan usaha anggota koperasi menggunakan pinjaman dari koperasi.

Adapun upaya-upaya yang dilakukan untuk mendayagunakan koperasi  simpan pinjam guna mensejahterakan anggota koperasi diluar (eksternal ) yaitu :

a.      Merubah pola  pikir masyarakat tentang koperasi
Menurut Gertz’ pola pikir masyarakat yang dibangun dari kultur petani yang masih sederhana dan mementingkan kekerabatan,kekeluargaan,dari pada materi sangat berbeda dengan masyarakat yang dibangun oleh kultur pedagang/pengusaha hanya memikirkan untung dan rugi.
Menurut  Kuntjoroningrat Menggambarkan persepsi budaya jawa terhadap keberadaan pedagang/pengusaha khususnya daerah subkultur nagagung/kraton yang cenderung kurang menghargai dunia usaha. dalam arti berdagang atau berusaha secara komersil untuk mencari laba,karena merupakan tantangan nenek moyang terutama pegawai negri yang masa lampaunya disebut sebagai priayi.
b.      Merubah budaya para pengusaha
Kultur pengusaha jaringan dan kultur masyarakat religius yang telah dibangun selama bertahun-tahun,terlihat jelas berbagai pola kehidupan dikota kediri.Masyarakat kota kediri dengan setting sosial ekonomi yang didominasi oleh pedagang makanan dan buruh pabrik rokok gudang Garam sekaligus oleh umat islam membentuk masyarakat lebih kapitalis lokal. Pengertian komunalisme menurut Irwan Abdullah “masyarakat kota kediri corak kapitalismenya bersifat komunal bukan individual.” Menurut Weber “ manusia sesungguhnya dibentuk oleh nilai-nilai budayasekitarnya.”
c.       Menciptakan kembali asas kekeluargaan
Ciri-ciri koperasi menurut Moh.hatta adalah sebuah persekutuan ,cita-cita,keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Asas kekeluargaan juga tidak mengenal adanya majikan dan buruh ,semua bekerja hanya untuk menyelenggarakan keperluan bersama dalam rangka pengembangan koperasi. UUD No 25 tahun 1992 sebenarnya tidak memberi ketegasan mengenai asas keanggotaan yang berifat terbuka dan sukarela. Walaupun asas  ke-5  ditegaskan setiap masyarakat boleh masuk secara sukarela menjadi anggota koperasi,tetapi sifat sukarela dibatasi oleh pasal 9 yang menyatakan bahwa syarat keanggotan didasarkan pada kepentingan ekonomi 9 UUDRI NO 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Bahkan Dekopinda kota kediri sebagai lembaga otonom yang diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran & pemahaman atas nilai-nilai yang seharusnya dibangun oleh anggota koperasi yang sebenarnya. Faktor keinginan kelompok terlihat jelasdengan membawa bendera dan kepentingan koperasi masing-masing.Sehingga DEKOPIN KOTA KEDIRI seperti “mati suri”.
d.   Merubah performa koperasi simpan pinjam
Merubah performa,tujuannya yaitu agar koperasi sebagai usaha berbasis kepercayaan dari rakyat tetap tumbuh sebagai badan usaha yang berpihak  pada rakyat,sesuai dengan konsep demokrasi performa yang harus dibangun dalam koperasi adalah performa kelembagaan,performa moralitas,performa sarana & prasarana ,performa manajemen dan SDM,performa keuangan,produk ,independen, dan performa keanggotaan .
Menurut Donald.P Rohanah dalam perusaan sangat diperlukan dalam membangun loyalitas demi kemajuan perusahaan.Oleh karena itu performa moralitas dimaksudkan agar tujuan agar koperasi dalam mewujudkan kesejahteraan,persaudaraan,pemerataan pendapatan dan kekayaan yang merata dan adil serta kemaslahatan sosial bisa tercapacai.
Terobosan yang seharusnya dilakukan koperasi adalah:
a.       Mengembangkan suasana dan iklim yang memungkinkan potensi rakyat untuk berkembang.
b.      Memperkuat potensi ekonomi yang dimiliki oleh masyarakat dengan meningkatkan pendidikan,pencerahan,dan terbukanya kesempatan untuk memanfaatkan peluang ekonomi.
c.       Melindungi rakyat dari adanya persaingan yang tidak seimbang serta mencegah exploitasi golongan ekonomi yang kuat atas yang lemah.
Untuk memperdayagunakan koperasi simpan pinjam dalam mensejahterakan masyarakat terutama anggota, maka fungsi hukum harus bisa dijalankan untuk menjalankan nilai-nilai ekonomi kerakyatan dalam rangka menuju keadilan dan kesejahteraan  rakyat.


DAFTAR BACAAN
Beny Susetyo, Teologi Ekonomi, Malang: Averroes Press, 2006.
Cliort Gerzt (trj), Abangan, Santri dan Priyayi, Jakarta: Pustaka Jaya, 1973.
Irwan Abdullah, Konstruksi dan Reproduksi Kebudayaan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2006.
Lawrence M. Friedman, Law and Society, New Jersey: Prinntice Hall, 1975.
Selo Sumardjan, Segi-segi Politik Program pembangunan Indonesia, Bandung: Terate,1969.
Soerjono Soekanto, Fungsi Hukum dan Perubahan Sosial, Bandung: Alumi,1981
Zudan Arief Fahrullah, “Model Hukum Humanis Partisipatoris Sebagai sarana Pemberdayaan Sektor Informal”, dalam Disertasi, Semarang: UNDIP, 2001.


Kamis, 24 Oktober 2013

Nama : KHAERUNNISA 
Kelas : 2EB09
NPM  : 24212068
TUGAS SOFT SKILL 1




PENDAYAGUNAAN KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KOTA KEDIRI

Oleh :
GUTOMO
Jurnal Ilmu Hukum, MIZAN, Volume 1, Nomor 1,Juni 2012

                                                                          I
2. B. Pendayagunaan  Koperasi Simpan  Pinjam Dalam Pembangunan Ekonomi Rakyat  Kediri
Masyarakat kediri dilihat dari berbagai macam pandangan termasuk kota yang sejahtera baik dari segi ekonomi,sosial,maupun pendidikan,walaupun dari sudut kenyamanan untuk mengembangkan diri dalam berusaha dan memperoleh pendidikan  tidak ada masalah. Contohnya : adanya kesempatan bekerja dan bagi masyarakat miskin untuk menempuh pendidikan  gratis dan dana bagi pedagang atau pengusaha kecil untuk memajukan usahanya  menjadi program walikota dr,syamsul sejak beliau dipilih sebagai walikota.
Upaya yang dilakukan untuk mendayagunakan koperasi secara internal yaitu:
1.      Sarana & prasarana,terkait dengan segi fisik yaitu teknologi,gedung perkantoran dan peralatan kantor. Untuk merubah perfom ini yaitu: Membanagun gedung perkantoran yang menarik ,nyaman dan menggunakan peralatan kantor  serba teknologi.
2.      Memberikan penyuluhan yang lebih insentif  kepada anggota koperasi tentang perkoperasian,upaya yang dilakukan oleh pengurus koperasi untuk penyuluhan kepada anggota koperasi,yaitu bekerja sama dengan Dinas koperasi dan Usaha Mikro kecil dan Menengah.
3.      Kelembagaan harus berpedoman dengan UUD perkoperasian Program pengembangan kelembagaan koperasi bertujuan untuk mewujudkan koperasi yang berkualitas dan mampu melayani anggotanya sesuai prinsip dan nilai dasar koperasi.
4.      Menjalankan semua mekanisme yang ada,baik peraturan perundang-undangan sampai peraturan menteri terutama masalah yang berkaitan dengan operasional manajemen koperasi simpan pinjam.
5.      Memberikan penghargaan kepada anggota koperasi yang menggunakan program-program  pemberdayaan yang disediakan oleh koperasi.
6.      Sosialisasi mengenai perundang-undangan dengan koperasi karena kurangnya komunikasi hukum yang mengakibatkan  rendahnya pemahaman terhadap peraturan hukum.
7.      Mengadakan pengawasan terhadap kegiatan usaha anggota koperasi menggunakan pinjaman dari koperasi.

Adapun upaya-upaya yang dilakukan untuk mendayagunakan koperasi  simpan pinjam guna mensejahterakan anggota koperasi diluar (eksternal ) yaitu :

a.      Merubah pola  pikir masyarakat tentang koperasi
Menurut Gertz’ pola pikir masyarakat yang dibangun dari kultur petani yang masih sederhana dan mementingkan kekerabatan,kekeluargaan,dari pada materi sangat berbeda dengan masyarakat yang dibangun oleh kultur pedagang/pengusaha hanya memikirkan untung dan rugi.
Menurut  Kuntjoroningrat Menggambarkan persepsi budaya jawa terhadap keberadaan pedagang/pengusaha khususnya daerah subkultur nagagung/kraton yang cenderung kurang menghargai dunia usaha. dalam arti berdagang atau berusaha secara komersil untuk mencari laba,karena merupakan tantangan nenek moyang terutama pegawai negri yang masa lampaunya disebut sebagai priayi.
b.      Merubah budaya para pengusaha
Kultur pengusaha jaringan dan kultur masyarakat religius yang telah dibangun selama bertahun-tahun,terlihat jelas berbagai pola kehidupan dikota kediri.Masyarakat kota kediri dengan setting sosial ekonomi yang didominasi oleh pedagang makanan dan buruh pabrik rokok gudang Garam sekaligus oleh umat islam membentuk masyarakat lebih kapitalis lokal. Pengertian komunalisme menurut Irwan Abdullah “masyarakat kota kediri corak kapitalismenya bersifat komunal bukan individual.” Menurut Weber “ manusia sesungguhnya dibentuk oleh nilai-nilai budayasekitarnya.”
c.       Menciptakan kembali asas kekeluargaan
Ciri-ciri koperasi menurut Moh.hatta adalah sebuah persekutuan ,cita-cita,keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Asas kekeluargaan juga tidak mengenal adanya majikan dan buruh ,semua bekerja hanya untuk menyelenggarakan keperluan bersama dalam rangka pengembangan koperasi. UUD No 25 tahun 1992 sebenarnya tidak memberi ketegasan mengenai asas keanggotaan yang berifat terbuka dan sukarela. Walaupun asas  ke-5  ditegaskan setiap masyarakat boleh masuk secara sukarela menjadi anggota koperasi,tetapi sifat sukarela dibatasi oleh pasal 9 yang menyatakan bahwa syarat keanggotan didasarkan pada kepentingan ekonomi 9 UUDRI NO 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Bahkan Dekopinda kota kediri sebagai lembaga otonom yang diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran & pemahaman atas nilai-nilai yang seharusnya dibangun oleh anggota koperasi yang sebenarnya. Faktor keinginan kelompok terlihat jelasdengan membawa bendera dan kepentingan koperasi masing-masing.Sehingga DEKOPIN KOTA KEDIRI seperti “mati suri”.
d.   Merubah performa koperasi simpan pinjam
Merubah performa,tujuannya yaitu agar koperasi sebagai usaha berbasis kepercayaan dari rakyat tetap tumbuh sebagai badan usaha yang berpihak  pada rakyat,sesuai dengan konsep demokrasi performa yang harus dibangun dalam koperasi adalah performa kelembagaan,performa moralitas,performa sarana & prasarana ,performa manajemen dan SDM,performa keuangan,produk ,independen, dan performa keanggotaan .
Menurut Donald.P Rohanah dalam perusaan sangat diperlukan dalam membangun loyalitas demi kemajuan perusahaan.Oleh karena itu performa moralitas dimaksudkan agar tujuan agar koperasi dalam mewujudkan kesejahteraan,persaudaraan,pemerataan pendapatan dan kekayaan yang merata dan adil serta kemaslahatan sosial bisa tercapacai.
Terobosan yang seharusnya dilakukan koperasi adalah:
a.       Mengembangkan suasana dan iklim yang memungkinkan potensi rakyat untuk berkembang.
b.      Memperkuat potensi ekonomi yang dimiliki oleh masyarakat dengan meningkatkan pendidikan,pencerahan,dan terbukanya kesempatan untuk memanfaatkan peluang ekonomi.
c.       Melindungi rakyat dari adanya persaingan yang tidak seimbang serta mencegah exploitasi golongan ekonomi yang kuat atas yang lemah.
Untuk memperdayagunakan koperasi simpan pinjam dalam mensejahterakan masyarakat terutama anggota, maka fungsi hukum harus bisa dijalankan untuk menjalankan nilai-nilai ekonomi kerakyatan dalam rangka menuju keadilan dan kesejahteraan  rakyat.


DAFTAR BACAAN
Beny Susetyo, Teologi Ekonomi, Malang: Averroes Press, 2006.
Cliort Gerzt (trj), Abangan, Santri dan Priyayi, Jakarta: Pustaka Jaya, 1973.
Irwan Abdullah, Konstruksi dan Reproduksi Kebudayaan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2006.
Lawrence M. Friedman, Law and Society, New Jersey: Prinntice Hall, 1975.
Selo Sumardjan, Segi-segi Politik Program pembangunan Indonesia, Bandung: Terate,1969.
Soerjono Soekanto, Fungsi Hukum dan Perubahan Sosial, Bandung: Alumi,1981
Zudan Arief Fahrullah, “Model Hukum Humanis Partisipatoris Sebagai sarana Pemberdayaan Sektor Informal”, dalam Disertasi, Semarang: UNDIP, 2001.