Nama : KHAERUNNISA
Kelas 2EB09
NPM : 24212068
PENDAYAGUNAAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KOTA KEDIRI
Oleh :
GUTOMO
Jurnal Ilmu Hukum, MIZAN,
Volume 1, Nomor 1,Juni 2012
I
2. B. Pendayagunaan Koperasi Simpan Pinjam Dalam Pembangunan Ekonomi Rakyat Kediri
Masyarakat
kediri dilihat dari berbagai macam pandangan termasuk kota yang sejahtera baik
dari segi ekonomi,sosial,maupun pendidikan,walaupun dari sudut kenyamanan untuk
mengembangkan diri dalam berusaha dan memperoleh pendidikan tidak ada masalah. Contohnya : adanya
kesempatan bekerja dan bagi masyarakat miskin untuk menempuh pendidikan gratis dan dana bagi pedagang atau pengusaha
kecil untuk memajukan usahanya menjadi
program walikota dr,syamsul sejak beliau dipilih sebagai walikota.
Upaya yang
dilakukan untuk mendayagunakan koperasi secara internal yaitu:
1.
Sarana & prasarana,terkait dengan segi fisik yaitu
teknologi,gedung perkantoran dan peralatan kantor. Untuk merubah perfom ini
yaitu: Membanagun gedung perkantoran yang menarik ,nyaman dan menggunakan
peralatan kantor serba teknologi.
2.
Memberikan penyuluhan yang lebih insentif kepada anggota koperasi tentang
perkoperasian,upaya yang dilakukan oleh pengurus koperasi untuk penyuluhan
kepada anggota koperasi,yaitu bekerja sama dengan Dinas koperasi dan Usaha
Mikro kecil dan Menengah.
3.
Kelembagaan harus berpedoman dengan UUD perkoperasian
Program pengembangan kelembagaan koperasi bertujuan untuk mewujudkan koperasi
yang berkualitas dan mampu melayani anggotanya sesuai prinsip dan nilai dasar
koperasi.
4.
Menjalankan semua mekanisme yang ada,baik peraturan
perundang-undangan sampai peraturan menteri terutama masalah yang berkaitan
dengan operasional manajemen koperasi simpan pinjam.
5.
Memberikan penghargaan kepada anggota koperasi yang
menggunakan program-program pemberdayaan
yang disediakan oleh koperasi.
6.
Sosialisasi mengenai perundang-undangan dengan koperasi
karena kurangnya komunikasi hukum yang mengakibatkan rendahnya pemahaman terhadap peraturan hukum.
7.
Mengadakan pengawasan terhadap kegiatan usaha anggota
koperasi menggunakan pinjaman dari koperasi.
Adapun upaya-upaya yang dilakukan untuk mendayagunakan koperasi simpan pinjam guna mensejahterakan anggota
koperasi diluar (eksternal ) yaitu :
a. Merubah pola pikir
masyarakat tentang koperasi
Menurut Gertz’ pola
pikir masyarakat yang dibangun dari kultur petani yang masih sederhana dan
mementingkan kekerabatan,kekeluargaan,dari pada materi sangat berbeda dengan
masyarakat yang dibangun oleh kultur pedagang/pengusaha hanya memikirkan untung
dan rugi.
Menurut Kuntjoroningrat Menggambarkan persepsi budaya
jawa terhadap keberadaan pedagang/pengusaha khususnya daerah subkultur
nagagung/kraton yang cenderung kurang menghargai dunia usaha. dalam arti
berdagang atau berusaha secara komersil untuk mencari laba,karena merupakan
tantangan nenek moyang terutama pegawai negri yang masa lampaunya disebut
sebagai priayi.
b. Merubah budaya para pengusaha
Kultur pengusaha
jaringan dan kultur masyarakat religius yang telah dibangun selama
bertahun-tahun,terlihat jelas berbagai pola kehidupan dikota kediri.Masyarakat
kota kediri dengan setting sosial ekonomi yang didominasi oleh pedagang makanan
dan buruh pabrik rokok gudang Garam sekaligus oleh umat islam membentuk
masyarakat lebih kapitalis lokal. Pengertian komunalisme menurut Irwan Abdullah
“masyarakat kota kediri corak kapitalismenya bersifat komunal bukan
individual.” Menurut Weber “ manusia sesungguhnya dibentuk oleh nilai-nilai
budayasekitarnya.”
c. Menciptakan kembali asas kekeluargaan
Ciri-ciri koperasi
menurut Moh.hatta adalah sebuah persekutuan ,cita-cita,keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka.
Asas kekeluargaan
juga tidak mengenal adanya majikan dan buruh ,semua bekerja hanya untuk
menyelenggarakan keperluan bersama dalam rangka pengembangan koperasi. UUD No
25 tahun 1992 sebenarnya tidak memberi ketegasan mengenai asas keanggotaan yang
berifat terbuka dan sukarela. Walaupun asas
ke-5 ditegaskan setiap masyarakat
boleh masuk secara sukarela menjadi anggota koperasi,tetapi sifat sukarela
dibatasi oleh pasal 9 yang menyatakan bahwa syarat keanggotan didasarkan pada
kepentingan ekonomi 9 UUDRI NO 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Bahkan
Dekopinda kota kediri sebagai lembaga otonom yang diharapkan bisa menumbuhkan
kesadaran & pemahaman atas nilai-nilai yang seharusnya dibangun oleh
anggota koperasi yang sebenarnya. Faktor keinginan kelompok terlihat
jelasdengan membawa bendera dan kepentingan koperasi masing-masing.Sehingga
DEKOPIN KOTA KEDIRI seperti “mati suri”.
d. Merubah performa koperasi simpan pinjam
Merubah
performa,tujuannya yaitu agar koperasi sebagai usaha berbasis kepercayaan dari
rakyat tetap tumbuh sebagai badan usaha yang berpihak pada rakyat,sesuai dengan konsep demokrasi
performa yang harus dibangun dalam koperasi adalah performa kelembagaan,performa
moralitas,performa sarana & prasarana ,performa manajemen dan SDM,performa
keuangan,produk ,independen, dan performa keanggotaan .
Menurut Donald.P
Rohanah dalam perusaan sangat diperlukan dalam membangun loyalitas demi
kemajuan perusahaan.Oleh karena itu performa moralitas dimaksudkan agar tujuan
agar koperasi dalam mewujudkan kesejahteraan,persaudaraan,pemerataan pendapatan
dan kekayaan yang merata dan adil serta kemaslahatan sosial bisa tercapacai.
Terobosan
yang seharusnya dilakukan koperasi adalah:
a.
Mengembangkan suasana dan iklim yang memungkinkan potensi
rakyat untuk berkembang.
b.
Memperkuat potensi ekonomi yang dimiliki oleh masyarakat
dengan meningkatkan pendidikan,pencerahan,dan terbukanya kesempatan untuk
memanfaatkan peluang ekonomi.
c.
Melindungi rakyat dari adanya persaingan yang tidak
seimbang serta mencegah exploitasi golongan ekonomi yang kuat atas yang lemah.
Untuk
memperdayagunakan koperasi simpan pinjam dalam mensejahterakan masyarakat
terutama anggota, maka fungsi hukum harus bisa dijalankan untuk menjalankan
nilai-nilai ekonomi kerakyatan dalam rangka menuju keadilan dan
kesejahteraan rakyat.
DAFTAR
BACAAN
Beny Susetyo,
Teologi
Ekonomi, Malang: Averroes Press, 2006.
Cliort Gerzt
(trj), Abangan, Santri dan Priyayi, Jakarta:
Pustaka Jaya, 1973.
Irwan
Abdullah, Konstruksi dan Reproduksi Kebudayaan, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar,2006.
Lawrence M.
Friedman, Law and Society, New Jersey: Prinntice Hall, 1975.
Selo
Sumardjan, Segi-segi Politik Program pembangunan Indonesia, Bandung:
Terate,1969.
Soerjono
Soekanto, Fungsi Hukum dan Perubahan Sosial, Bandung:
Alumi,1981
Zudan Arief
Fahrullah, “Model Hukum Humanis Partisipatoris Sebagai sarana Pemberdayaan
Sektor Informal”, dalam Disertasi, Semarang:
UNDIP, 2001.