Senin, 23 Maret 2015

HOW TO MAKE FRIED CHICKEN CRISPY

How to make fried chicken crispy


Ingredients of fried chicken crispy :
  1. The main ingredient needed to make fried chicken crispy is one broiler or kampong chicken. Wash and cut the meat to the size that you want. One chicken can be made approximately 4-6 pieces of meat.
  2. Prepare a small spoon of cumin.
  3. Two medium sized lemongrass stalk. Wash using clean water and crushed it.
  4. A half spoon of pepper.
  5. Salt
  6. A half spoon of baking powder
  7. 4 pieces leaves of kaffir lime. Wash the leaves thoroughly before being used.
  8. Prepare a medium red onion as 6 pcs and garlic 3 pcs then Peel the skin and mash or blend until smooth for the flavor of chicken meat.
  9. A half spoon or teaspoon of Ketumbar. Before being crushed, ketumbar should be roasted first.
  10. 2-3 bay leaves. Wash using clean water before being used.
  11. Galangal medium size approximately one-half the size of an adult finger. Wash it and crush.
  12. 2 tablespoons of refined and good quality rice flour to make it crispy.
  13. Two table spoon of Wheat starch or known as tapioca starch
  14. A half kilo of pure cooking oil for frying the chicken.


Tools

1. Frying pan
2. Pots
3. Spatula
4. Stove
5. The medium-sized containers
6. Blender


How to Make Chicken crispy
  1. The first step is preparing the seasoning. Blend all the ingredients for seasoning such as garlic, onion, coriander, cumin, pepper and salt until smooth. Then mix the material into one.
  2. Before being fried, the chicken meat should be boiled by using a medium pan approximately 15 minutes until the chicken meat is smooth. Boil the chicken meat with small fire in order to be not too mushy. Add lemongrass, bay leaves, and galangal which have been already pounded into the pan.
  3. After 15 minutes, lift the chicken meat and drain. Put the boiling water that has become broth in the pan to be used as the mixture of dough for its crispy.
  4. After that, marinate chicken meat with the seasoning that has been made. Stir until smooth and wait for 15 minutes so all the flavors mingle into the chicken.
  5. While waiting for the seasoning mingles entirely, make crispy dough by mixing flour and baking powder into a large enough container. Stir until smooth and mix it with broth boiled chicken meat.
  6. Add a little cold water to make the crispy mixture in order to be softer and stick to the chicken.
  7. Once the flavors mingle and crispy dough is ready, prepare a large frying pan, heat the oil, and fry over low heat.
  8. When the oil becomes hot enough, take chicken and marinate with crispy batter, and then put the meat into the frying pan containing hot oil. Perform these steps one by one for the chicken meat.
  9. Fry the chicken meat with a small flame and alternate it by a spatula so that the chicken cooked through and not be burnt.
  10. We could also fry the crispy batter first. After a little bit cooked, add the chicken meat into the frying pan then crispy batter will cover the whole chicken meat. Wait until the chicken is cooked and transformed into a golden color.
  11. When it has been cooked, remove, and drain.
  12. The last step is frying the rest of dough crispy for being added and sprinkled on the chicken meat.
  13. Then serve on a plate. 

Sumber :
http://www.belajarbahasainggrisku.com/2015/01/contoh-resep-membuat-makanan-dalam-bahasa-inggris-lengkap-dan-artinya.html


ALL OF ME - LYRICS

ALL OF ME
Jhon Legend

[Verse]
What would I do without your smart mouth
Drawing me in, and you kicking me out
Got my head spinning, no kidding, I can’t pin you down
What’s going on in that beautiful mind
I’m on your magical mystery ride
And I’m so dizzy, don’t know what hit me, but I’ll be alright

[Bridge]
My head’s under water
But I’m breathing fine
You’re crazy and I’m out of my mind

[Chorus]
‘Cause all of me
Loves all of you
Love your curves and all your edges
All your perfect imperfections
Give your all to me
I’ll give my all to you
You’re my end and my beginning
Even when I lose I’m winning
‘Cause I give you all, all of me
And you give me all, all of you

[Verse]
How many times do I have to tell you
Even when you’re crying you’re beautiful too
The world is beating you down, I’m around through every move
You’re my downfall, you’re my muse
My worst distraction, my rhythm and blues
I can’t stop singing, it’s ringing, I my head for you

[Bridge]
My head’s under water
But I’m breathing fine
You’re crazy and I’m out of my mind

[Chorus]
‘Cause all of me
Loves all of you
Love your curves and all your edges
All your perfect imperfections
Give your all to me
I’ll give my all to you
You’re my end and my beginning
Even when I lose I’m winning
‘Cause I give you all of me
And you give me all, all of you

Cards on the table, we’re both showing hearts
Risking it all, though it’s hard

[Chorus]
‘Cause all of me
Loves all of you
Love your curves and all your edges
All your perfect imperfections
Give your all to me
I’ll give my all to you
You’re my end and my beginning
Even when I lose I’m winning
‘Cause I give you all of me
And you give me all of you

I give you all, all of me

And you give me all, all of you

Jumat, 13 Maret 2015

TUGAS 1 BAHASA INGGRIS BISNIS 2

TOEFL
(Test of English as a Foreign Language) test is used to determine a person's level of proficiency in English. This test is intended for people who do not use English as their mother tongue. Generally, this test is used as one of the prerequisites for someone who wants to study or work in a country that uses English in everyday komunikas.
 A single subject examination recognized in the USA and Canada, as well as other countries where English is the language of instruction , as an indication of English proficiency for placement of student in colleges and universities.
The TOEFL examination can only be taken at centres established by the examination board, which are in approximately 170 countries throughout the world. It is administered regularly throughout the world.
The TOEFL Institution Code for the University of Hertfordshire is 0493. Students should be asked to enter this code on their answer sheets when they sit the examination. This will ensure that the score is sent directly to UH from Educational Testing Service.

1. The Paper-Based TOEFL test (PBT)
The TOEFL® paper-based Test (PBT) is available in limited areas. Scores are valid for two years after the test date, and test takers can have their scores sent to institutions or agencies during that time.
  1. Listening (30 – 40 minutes)
The Listening section consists of 3 parts. The first one contains 30 questions about short conversations. The second part has 8 questions about longer conversations. The last part asks 12 questions about lectures or talks.
  1. Structure and Written Expression (25 minutes)
The Structure and Written Expression section has 15 exercises of completing sentences correctly and 25 exercises of identifying errors.
  1. Reading Comprehension (55 minutes)
The Reading Comprehension sections has 50 questions about reading passages.
  1. Writing (30 minutes)
The TOEFL PBT administrations include a writing test called the Test of Written English (TWE). This is one essay question with 250–300 words in average.

2. The Computer-Based TOEFL test. (CBT)
At the beginning of July 1998, The Computer-Based TOEFL test was introduced in certain areas of the world. The Computer-Based TOEFL has four sections: Listening, Structure, Reading and Writing.
The Computer-Based TOEFL Test has 4 sections
Section 1: Listening
Section 2: Structure (Grammar)
Section 3: Reading
Section 4: Writing
1. Listening Comprehension:
Measures the ESL student’s ability to understand North American English.
2. Structure & Written Expression
Measures the ESL student’s ability to recognize language appropriate for standard written English.
3. Vocabulary & Reading Comprehension
Measures the ESL student’s ability to understand non-technical reading material.
4. Essay Writing
Measures the ESL student’s ability to express ideas in standard written English.

The Listening section measures the test taker's ability to understand English as it is spoken in North America, including frequently used vocabulary, expressions and grammar. The Structure section measures the ability to recognise language that is appropriate for standard written English. The Reading section uses passages to measure the ability to understand non-technical reading material, but new tasks that require the test taker to become more closely involved with the text have been developed. The Writing section measures the person's ability to generate, organise and support ideas using standard written English in an essay. The essay rating is combined with the Structure section score to create a compiled Structure/Writing scaled score. The essay rating constitutes one-half of the Structure/Writing scaled score.
The computer-based test is reported on a new score scale. This new score scale has been designed to distinguish scores received on the computer-based TOEFL from those received on the paper-based test. For the computer-based test, the examinee receives four scaled scores: Listening (0 to 30), Structure/Writing (0 to 30), Reading (0 to 30), and a total score (000 to 300). The three section scores and a total score are reported on the score report. The essay rating is integrated in the Structure/Writing score; in addition, the score on the essay is reported as an independent rating on the report.
Students should be asked for at least 233, or 250 or above for linguistically more demanding courses. 213 may be acceptable for some courses. The score on the essay is reported as an independent rating on a scale of 1 to 6, where a score of 4 is described as demonstrating minimal competence in writing. A score of 4.5 or 5.0 should normally be required or 5.5 if proficiency in writing is important.

Sumber : http://www.learn4good.com/languages/toefl/about.htm
              http://www.uefap.com/assess/exams/apptoefl.htm

Sabtu, 04 Oktober 2014

TUGAS 1 SOFTSKILL B. INDONESIA 2 - VIRUS EBOLA



Nama : Khaerunnisa

Kelas : 3EB09

Npm : 24212068



VIRUS EBOLA

Penyakit virus ebola adalah sejenis virus dari genus Ebolavirus, familia Filoviridae, dan juga nama dari penyakit yang disebabkan oleh virus tersebut. Penyakit ini dikenal dengan Ebola Virus Disease (EVD) atau Ebola Hemorrhagic Fever (EHF). Terdapat lima macam genus virus ebola penyebab penyakit ini, yaitu Bundibugyo ebolavirus (BDBV), Reston Ebolavirus , Sudan ebolavirus (SUDV), Zaire ebolavirus,dan Tai Forest virus (TAFV) yang dulu dikenal dengan Ivory Coast Ebolavirus (CIEBOV).

Gejala

Dikenal dua macam paparan terhadap virus ebola. Paparan primer adalah paparan yang terjadi pada orang yang bepergian ke daerah endemik ebola (Afrika). Negara-negara di Afrika yang merupakan daerah endemik virus ebola adalah Republik Kongo, Gabon, Sudan, dan Pantai Gading (Ivory Coast). Paparan sekunder adalah paparan dari orang ke orang atau dari hewan misalnya primata ke manusia.

Waktu yang diperlukan sejak virus masuk hingga timbul gejala klinis adalah biasanya 7-10 hari (rentang waktu 3-16 hari). Gejala klinik awal adalah :
Panas badan;
Nyeri pada pangkal tenggorokan;
Bercak pada kulit tampak jelas pada batang tubuh (pada hari ke 5-7);
Mata kemerahan.

Gejala berikutnya adalah :
Wajah tanpa ekspresi;
Perdarahan dari tempat suntikan atau di lapisan selaput lendir seluruh tubuh;
Radang otot jantung dan pengumpulan cairan di jaringan paru-paru;
Pada kasus berat terjadi napas cepat, tekanan darah rendah, koma, dan tidak berkemih;

Pada penderita yang bertahan hidup dari infeksi virus ebola dapat mengalami gejala:
Nyeri otot;
Nyeri sendi yang berpindah-pindah;
Nyeri kepala;
Lemas;
Bulimia;
Tidak mendapat menstruasi;
Kehilangan daya pendengaran;
Suara mendengung di telinga;
Radang salah satu buah zakar;
Radang kelenjar ludah parotis.

Penyebaran virus ebola

Virus Ebola ditularkan dari manusia ke manusia melalui cairan tubuh. Tidak melalui udara. Jadi harus ada kontuk tubuh langsung. Misalnya, mereka yang merawat pasien yang terkena virus Ebola beresiko tertular. Di rumah sakit, virus ini juga bisa tersebar dengan cepat. Selain itu, penularan juga bisa terjadi jika pelayat menyentuh jenazah sosok yang meninggal karena Ebola. Binatang juga bisa menjadi pembawa virus. Virus ini mampu memperbanyak diri di hampir semua sel inang.

Penyembuhan / Pengobatan

Belum ada vaksinasi untuk mencegah Ebola. Begitu virus berada di dalam tubuh, pasien tidak bisa disembuhkan dengan obat. Tidak ada terapi bagi virus Ebola.Satu-satunya cara tidak tertular adalah dengan mengikuti peraturan higienis di rumah sakit. Seperti mengenakan sarung tangan dan karantina.

Analisis : Pemerintah indonesia harus lebih kerja keras untuk mencegah virus mematikan ( ebola ), mensosialisasikan kepada masyarakat akan bahaya virus tersebut, masyarakat harus mewaspadai yaitu dengan cara :

1. Hindari daerah yang diketahui sebagai pusat awal wabah terjadi.

2. Cuci angan sesering mungkin.

3. Hindari hewan daging liar dari negara berkembang.

4. Hindari kontak fisik langsung dengan orang yang diketahui terinfeksi virus ebola.

5.ikuti prosedur pengendalian infeksi.

6. Jangan sembarangan menangani mayat korban ebola.








Sabtu, 05 Juli 2014

Tulisan - Resep Tahu Aci

        TAHU ACI
Tahu aci adalah salah satu makanan khas tegal-jawa tengah, masih saudaraan sama cireng , bedanya tahu aci memakai tahu. Adonan acinya juga berbeda dengan cireng , kalau cireng menggunakan adonannya kering dan mudah dibentuk , sedangkan tahu aci adonanya lembek mudah disendoki . Selain tahu aci ditegal juga ada yang namanya tahu plethok mirip tahu aci tapi yang ini lebih gurih dan renyah . Pada tahu plethok tahu dibelah tipis lalu dibentanggkan , kemudian adonan acinya ditempelkan disalah satu sisi permukaan tahunya lalu digoreng .
Aslinya tahu aci itu menggunakan tahu kuning ukuran satuan kecil yang dibelah melintang diagonal menjadi bentuk segitiga,lalu ditempeli adonan aci lalu digoreng.  
Cara membuat Tahu Aci :
1.   Campur tahu kuning yang dihaluskan , tepung aci, tapioka ,sagu dan terigu , Aduk hingga tercampur rata.
2.   Campur Air ,bawang putih halus ,garam , mericaa bubuk dan gula pasir . Panaskan diatas kompor hingga mendidih pertama kali.
3.   Tuang campuran air mendidih ini campuran tahu dan tepung tadi . Aduk rata dengan sendok hingga membetuk adonan bertekstur lembek dan mudah disendokan , tapi tidak terlalu cair dan juga tidak kering seperti adonan cireng.
4.  Tambahkan daun bawang , Aduk rata
5.   Tempelkan adonan aci pada tahu yang telah disiapkan lakukan sampai adonan habis.
6.   Panaskan minyak goreng yang banyak dengan api sedang , goreng tahu aci hingga matang dan kecoklatan. Angkat dan sajikan dengan cabe rawit atau Sambal kecap.

Demikianlaah Resep Tahu Aci dari saya , Selamat Mencoba . . . 

Kamis, 03 Juli 2014

Tugas - Pengadilan Niaga



PENGADILAN NIAGA
Pengadilan Niaga adalah pengadilan Khusus yang dibentukdi lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkarakepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Resesi ekonomi yang melanda dunia dan banyaknya pelaku usaha yang tidak melunasi utangnya pada tanggal jatuh tempo, telah memperparah keterpurukan ekonomi Indonesia pada tahun 1997. Untuk memperbaiki kondisi tersebut, maka pada tahun 1998 dibentuk dan diberlakukan Undang-Undang No. 4 tahun 1998 jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 1998 tentang kepailitan. Melalui lembaga ini diharapkan debitur dapat membayar atau terbebas dari utangnya dan kreditur memberi kesempatan kepada kreditur untuk membayar tagihannya atau untuk mendapatkan tagihannya melalui pemberesan yang dilakukan oleh curator.         
Pengadilan niaga dibentuk untuk memeriksa dan memutus permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang ,yang ditempatkan dibawah peradilan umum.
Menurut Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang No. 4 tahun 1998, Pengadilan Niaga berfungsi memeriksa dan memutus permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan berwenang pula memeriksa dan memutuskan perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah. Untuk pertama kali lembaga ini hanya dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian disusul di empat kota besar lainnya, yaitu Semarang, Surabaya, Makassar (Ujung Pandang) dan Medan.
Ruang Lingkup Pengadilan Niaga
Hingga saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut :
1.        Kepailitan dan PKPU , serta hal-hal yang berkaitan denganya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan persaudaraan dan prosedur  renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktianya sederhana atau / tidak.
2.       Hak kekayaan intelektual yang meliputi desain industri , desain tata letak sirkuit,hak paten , hak merek dan hak cipta
3.       Lembaga penjamin simpanan yang meliputi sengketa dalam proses likuidasi tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya asset atau bertambahnya kewajiban, yang dilakukan dalam jangka waktu tahun sebelum pencabutan izin usaha.

Ruang lingkup kewenangan pengadilan niaga tidak hanya mencakup perkara ,kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU) saja. Tapi pengadilan niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa dibidang hak kekayaan intelektual (“HKI”) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”).
Jadi , berdasarkan peraturan perundang-undangan ,hingga saat ini Pengadilan Niaga Berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut :
a.      Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan denganya, termasuk kasus actio pauliana dab prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktianya sederhana atau tidak. (UU NO.37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan Kewajiban Pembayaran Utang )
b.      Hak kekayaan intelektual
1.        Desain industri (UU NO .31 Tahun 2000 tentang Desain industri )
2.       Desain Tata letak sirkuit terpadu ( UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak sirkuit terpadu)
3.       Paten ( UU No.14 tahun 2001 tentang paten )
4.       Merek ( UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek )
5.       Hak cipta ( UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
c.        Lembaga Penjamin Simpanan ( UU No. 24 tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan
1.        Sengketa dalam proses likuidasi
2.       Tuntutan pembatalan sgala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya asset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun sebelum pencabutan izin usaha.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_Niaga
http://hukum.kompasiana.com/2012/01/29/pengadilan-niaga-434412.html



Tugas - Kenapa UU Koperasi Dibatalkan ??

Nama   : Khaerunnisa
Npm    : 24212068
Kelas   : 2EB09





Kenapa UU Koperasi Dibatalkan  ???
UU Koperasi dibatalkan itu disebabkan karena berjiwa korporasi.
“UU nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian sangat bertolak belakang dengan UU nomor 25 tahun 1992 yang menganut azas kekeluargaan dan kebersamaan. Sedangkan dalam UU yang baru koperasi diarahkan untuk menjadi lembaga usaha seperti PT yang cenderung kapitalis dan saya yakin seluruh orang-orang gerakan koperasi sangat menyambut baik adanya pembatalan UU nomor 17 tahun 2012 tersebut,” papar Ade Barzhi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, dibatalkan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 dalam putusannya antara lain memutuskan sebagai berikut :
1.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.
2.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
3.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru.
4.      Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 28 mei 2014 pukul 09.30 WIB oleh Hakim Ketua : HAMDAN ZOELVA.
Mahkamah Konstitusi (MK) , dalam putusanya yang dibacakan pada tanggal 28 Mei 2014 telah memutuskan pembatalan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sepenuhnya. UU ini dianggap bertentangan dengan UUD 1945 secara fundamental karena dianggap telah mencabut asas kekeluargaan dan demokrasi dalam koperasi. Sementara itu, untuk mengisi kekosongan hukum maka diberlakukanlah UU lama Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

UU perkoperasian dibatalkan karena melanggar jati diri koperasi dan akan mendorong pada pengertian koperasi yang salah. Koperasi itu sebagai sekumpulan orang  dan pengertian koperasi menurut UU No. 17 Tahun 2012 itu diterjemahkan dalam basis pengertian sebagai asosiasi berbasis modal (capital base association) yang berarti tidak ada bedanya dengan model perusahaan swasta kapitalistik. Jadi jelas, UU tersebut memang melanggar jati diri koperasi dan secara filosofis tentu menyimpang dari dasar alasan adanya koperasi dan cacat secara epistemologis Bahkan secara ontologis akan berpotensi menggeser bentuk koperasi menjadi korporasi.

Dengan pembatalan UU tersebut, kita dapat mengetahui proses pembuatan UU yang memakan waktu kurang lebih 12 tahun dan menghabiskan ratusan milyar, bahkan trilyunan uang rakyat itu ternyata memang syarat kepentingan kolutif.Pertimbangan hakim menyatakan filosofi dalam Undang-Undang Perkoperasian ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.

Pada sisi lain, koperasi harus menjadi sama dan tidak berbeda dengan perseroan terbatas yang kehilangan roh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi khas bagi bangsa yang berfilosofi gotong royong.
Pembatalan undang-undang terbaru itu, secara otomatis acuan yang diikuti seluruh geralan koperasi Indonesia tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Jadi diharapkan masyarakat bersatu mengajukan UU 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Dan kita harus mengawali penyusunan UU mulai dari legislasi baru melalui parlemen maupun pemerintah sebagai konsekuensi.Sebab, kita tidak memiliki mekanisme perwakilan representatif dari gerakan koperasi secara khusus yang punya tugas khusus untuk merumuskan berbagai produk regulasi gerakan koperasi dan jadi penjaga ideologi koperasi sebagaimana yang ada di Filipina. Kita pada akhirnya harus kembali berharap kepada orang yang sama di pemerintahan dan parlemen yang seringkali agenda nasional yang dirumuskanya menutup kepentingan anggota koperasi.


Sumber
http://adityapatria.wordpress.com/2014/05/28/pembatalan-undang-undang-nomor-17-tahun-2012-tentang-perkoperasia