Rabu, 30 April 2014

Tulisan- Ribuan Cerita Di Jatim Park

Nama  : Khaerunnisa
Npm   : 24212068
Kelas  : 2EB09
Tugas Softskill Aspek Hukum Ekonomi


       Ribuan Cerita Di Jatim Park
Jatim park merupakan salah satu objek wisata terbesar dikota malang,jawa timur
Berbagai cerita kudapat dari tempat nan indah itu.
Tempatnya yang indah,sejuk dan perfect bagiku untuk berlibur bersama sahabat
Tepatnya disaat liburan sekolah aku dan sahabat-sabat karibku sepakat untuk berwisata dikota
Malang dimana lagi kalo bukan di Jatim Park,berbagai macam permainan yang bisa dinikmati diobyek wisata ini, rombongan kami stay dari semarang tepatnya daerah demak kami sudah menyiapkan berbagai peralatan yang dibutuhkan selama disana ada yang bawa tas gendong ada juga yang membawa tas koper mungkin keperluan nya lebih banyak, setelah ngumpul untuk didata jumlah anggotanya dan berdo’a untuk keselamatan diperjalanan kami pun bergegas masuk bus yang sudah dibagi , kebetulan aku satu bus dengan teman kosku,jadi enak udah persiapan bareng alat-alatnya untuk berdua dan ditengah perjalan akupun tidak kenal yang namanya ngantuk, sangat disayangkan apabila ditengah-tengah perjaan tidur dan tidak melihat keindahan ciptaan Allah,  dan sampe tidak terasa ternyata rombongan kami sudah memasuki kota jawa timur itu artinya sudah dekat dengan tujuan kita,dan tiba ditempat obyek wista Jatim Park kita langsung mengantri tiket masuk nya dan langsung memasuki area wahana permainan itu, ada yang sibuk foto-foto dan akupun mengikuti teman-temanku saja pertama langsung diajak main perahu dan sangat membuat jantung deg-degan banget serasa terbang, kedua permainan historia yang ini lebih seru walaupun berasa mau copot jsntungnya akan tetapi sangat memuaskan permainan ini, selanjutnya rumah hantu, dan Rumah kaca .
Tentunya momen-momen ini tidak bisa dilupain dan sangat indah sekali mempunyai memory di Jawa timur Park.



Kasus Yang Melanggar UU Koperasi

Nama   : Khaerunnisa
Npm    : 24212068
Kelas   : 2EB09
Tugas Softskill Aspek Hukum Ekonomi





KASUS KOPERASI KARANG ASEM MEMBANGUN
Koperasi karang asem membangun (KKM)(Denpsar)yang terindikasi mempraktikan penggandaan uang (money game,Ketua KKM 2 Gde Putu Kertia. Penyeldikan petugas KKM piramida. Jadi, anggota yang mendaftar lenih awal dibayar dari setoran nasabah berikutnya. Apabila keanggotaan terhenti , maka dipastikan akan terjadi gejolak. Karena uang yang berhasil dikumpulkan KKM dari masyarakat mencapai ratusan miliaran rupiah.  “Kapolda Bali Irjen Pol T. Ahikin menjelaskan, bahwa bisnis yang dijalankan KKM hanya menerima uang simpanan dari masyarakat. Ada juga bisnis sembako , perhiasan dll. Akan tetapi tidak bisa mencukupi pembayaran bunga yang hampir mencapai 150 persen , dan ternyata terdpat bisnis yang aneh lagi KKM yng berdiri tanggal 28 Maret 2006 mengharuskan anggota menyetor Rp. 50 juta, janjinya mendapa mobil avanza yang hargana mencapai dua kali lipat dari setoran pertama. Pada kasus ini terdapat dalam pasal 16 Undang-undang perbankan,” Lembaga non Bank tidak boleh menerima penyertaan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia , Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda 15 miliar,


Sumber          :http://ageng-juliant.blogspot.com/2012/10/koperasi-sebagai-sokoguru-perekonomian.html


Monopoli PT.PLN

Nama : Khaerunnisa
Npm  : 24212068
Kelas : 2EB09
Softskill Aspek Hukum Dalam Ekonomi




    MONOPOLI PT.PLN
PT. PLN (Perseroan) merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusiannya, PLN sudah menjadi kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat dan mendistribusikannya secara merata. Monopoli PLN ini termasuk monopoli murni karena PT.PLN merupakan penjual/produsen tunggal dan tanpa barang pengganti yang dekat, dan kemampuannya menerapkan harga berapapun yang dikehendaki.
Terdapat dalam pasal 33 UUD 45, yaitu berbunyi bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan bagi kemakmuran rakyat , Pasal 33 ini mengamatkan perekonomian indonesia akan ditopang 3 pemain utama koperasi, BUMN dan swasta yang mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar,investasi pemerintah,pengakuan terhadap hak milik perseorangan.PT Perusahaan Listrik Negara memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran diwilayah jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 juli 2008. Pengalihan jam operasional kerja industri dari hari sabtu ke minggu , sekali perbulan semakin parah saja.
Semua industri diwilayah jawa-bali wajib menaati,dengan alasan klasik PLN melakukan pemadaman akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama disistem kelistrikan Jawa-Bali. Dikarenakan PT. PLN memonopoi listrik nasional , kebutuhan listrik masyarakat, yaitu ditunjukan dengan banyak daerah yang kebutuhan lisriknya belum terpenuhi dab sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak, dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan para investor menjadi enggan berinvest.


Selasa, 29 April 2014

Tugas Softskil Kasus Yang Melanggar UUD Perseroan

Nama  : KHAERUNNISA
Kelas  : 2EB09
NPM  : 24212068


KASUS MONOPOLI PASAR  CARREFOUR INDONESIA
Kasus PT Carefour yaitu pelanggaran alihan atau akuisisi terdapat dalam pelanggaran UU no.5 tahun 1999, dalam uu no .40/2007 tentang persoran terbatas disebutkan bahwa hanya saham yang dapat diambil alih. Jadi Asset dan yang lainya tidak dapat diakusisi.
Acqution atau take over adalah pengambilalihan suatu kepentingan pengendalian perusahaan oleh suatu perusahaan lainya.  Esensi dan akuisisi adalah praktek jual beli. Perusahaan pengakuisisi  akan menerima hak atas saham dan perusahaan pengakuisisi akan menerima hak atas sejumlah uang harga saham tersebut. Menurut pasal 125 ayat 2 no 40 tahun 2007 tentang perseroan  terbatas yang menjelaskan pengambilalihan dapat dilakukan badan hukum atau orang perseorangan. Jika pengambilalihan dilakukan oleh perseroan, maka keputusan akuisisi harus mendapat persetujuan dari RUPS. Dan pasal yang sama ayat 7 menyebutkan pengambilalihan saham perseroan lain  tidak perlu  dengan membuat rancangan pengambilalihan ,tetapi dilakukan langsung melalui perundingan dan kesepakatan oleh pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang saham dengan tetap memperhatikan anggaran dasar perseroan yang diambil alih.
      Dalam mengakuisisi perusahaan yang  mengambilalih harus memperhatikan kepentingan dari pihak yang terkait yang disebutkan dalam UU. No. 40 tahun 2007, yaitu Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan perseroan, kreditor , mitra usaha lainnya dari Perseroan masyarakat serta persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Berdasarkan bukti yang diperoleh selama pemeriksaan perusahaan itu pangsa perusahaan ini sebesar 57.99% pasca mengakuisasi Alfa Retailindo.Pada tahun 2007 pangsa pasar perusahaan ini 46,30%,secara hukum memenuhi kualifikasi menguasai pasar dan mempunyai posisi dominan ,yang tercantum dalam UUD pasal 17 ayat 2 no 55 tahun 1999.
    

 Sumber  :  http://aryo-bony-anggoro.mhs.narotama.ac.id/2011/10/23/kasus-monopoli-pasar-carrefour-indonesia/ 

Senin, 31 Maret 2014

Etika dan Moral Poitik Vs Penegakan Hukum

Nama  : KHAERUNNISA
Kelas  : 2EB09
Npm   : 24212068




Etika dan Moral Poitik Vs Penegakan Hukum
Pada hakekatnya politik dan hukum itu tidak bisa dipisahkan,karena memang saling berkaitan antara politik dan hukum.Khususnya dalam melaksanakan tugas dalam pemerintahan khususnya dalam pembangunan dan kebijakan politik.
Adanya pergantian mentri/pemimpin adalah salah satu contoh dari adanya politik dan hukum setiap pergantian mentri pun peraturan/kebijakanpun ikut berganti,dan kebijaan politikpun memerlukan suatu dukungan berupa payung hukum yaitu politik hukum dari keukuasaan yang sedang berrkuasa agar rezim yang sedang berkuasa memiliki landasan yang sah dari konsep dan strategi politik pembangunan yang sedang berlangsung.
Etika dan moral terdiri dari 3 hal : yang pertama,etika dan moral individual lebih mendasar kepada kewajiban dan sikap manusia terhadap diri sendiri,yang kedua , etika moral mengacu terhadap kewajiban dan hak ,sikap dan perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi.Ketiga yaitu, etika lingkungan hidup yang berkaitan dengan hubungan manusia sebagai makhluk individu dan sebagai kelompok dengan lingkungan alam.
Proses penegakan hukum secara implisit tidak dapat dihindarkan karena politik hukum rezim yang sedang berkuasa.Trias politika dimana antara legislatif,eksekutif dan yudikatif keberadaanya tidak berdiri sendiri, bangsa indonesia dalam menjalankan konsep trias politika dalam bentuk pemisahan kekuasaan bukan pembagian kekuasaan.
Rakyat merasa tidak puas atas penegakan hukum diindonesia,disisi lain para politikus kurang memahami dan menghormati etika politik saat menjalankan proses demokrasi yang cenderung melanggar hukum.Ketidakpuasan rakyat selama ini memunculkan fenomena distrust dan disintegrasi bangsa yang pada akhirnya mengancam keutuhan NKRI.Pada tahun 2001 MPR RI mengeluarkan Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2001,yaitu tentang  Etika kehidupan berbangsa.Munculnya kekahwatiran para wakil rakyat di MPR tersebut terungkap sejak terjadinya krisis multidimensi yang memunculkan ancaman yang serius terhadap persatuan bangsa, dan terjadinya kemunduran pelaksanaan etika kehidupan berbangsa.
Jadi etika politik mempunyai kontribusi baik tidaknya proses penegakan hukum di indonesia ,apalagi yang seperti kita ketahui moral penegak hukum yang sudah terlanjur bobrok , tidak dipungkiri negara indonesia cukup lengkap runyamnya penegakan hukumnya.
Sebagai sampel berikan contoh yang baik dari para politikus,para masyarakat dan agama, para penguasa ,rencanakan sistem pendidikan dengan mengedepankan penidikan akhlak dan kepribadian,agar nantinya dapat mencetak generasi penerus yang berdaulat dan bermartabat.
    Sumber : www.detik.com